XPOSNEWS.com (Cibinong) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor satu bandar sabu-sabu berinisial SAM, Kabupaten Bogor. Sebanyak 400,90 gram sabu diamankan dari tersangka.
Kepala Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto dalam keterangannya menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan ALS kaki tangan bandar di lokasi tempat hiburan di wilayah Kabupaten Bogor.
"Polisi pun melakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Yuni Purwati melakukan penangkapan dan pengamanan bandar besar berinisial SAM, dan diamankan dari badannya terdapat sabu sebanyak 400,90 gram," kata Suyudi, Kamis (22/7/2016).
Selanjutnya tim akan terus melakukan pengembangan sehingga jaringan SAM di Kabupaten Bogor akan terungkap. Jumlah Keseluruhan hasil tangkapan jaringan dan bandar sabu total sebanyak 482,1 gram.
"Jumlah barang bukti yang diamankan sabu dengan jumlah total 482,1 gram ditambah pil ekstasi sebanyak 10 butir. Tersangka merupakan bandar besar yang sudah lama dicari polisi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya," tambah Suyudi.
Tersangka akan dijerat Pasal 111, 112, dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 8 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. (Madiqtera)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar