XPOSNEWS.com, (Jakarta) - Pekerja asing ilegal ke Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Oleh karena itu, para pekerja asing yang berada di Indonesia harus terdata dan memiliki izin. Hal demikian, diungkapkan Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi Munawar dalam releasenya, Kamis (21/7/2016).
Menurut Rofi, dengan wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang, maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan pekerja asing ilegal dengan serius.
“Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun keberadaan mereka tentu harus terdata, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jika hanya pekerja kasar (unskilled workers) dan tak terdidik, pada akhirnya tentu akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi,”, ucapnya.
Pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri dalam menerima segala jenis Investasi Asing Langsung (foreign direct investment) yang hadir di Indonesia. Jangan hanya berpikir investasi dan menarik dana, namun justru menafikan sumber daya manusia dalam negeri. Di sisi lain, disesalkan atas berbagai kebijakan pemerintah yang permisif terhadap pekerja asing. Misalnya, adanya peraturan tidak harus menguasai Bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak potensial dan tidak menganut asas resiprokal.
“Bisa dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing, mengingat di saat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi ekonomi mengalami pelambatan,” .
Adanya pekerja asing timbul akibat dari model bisnis yang mengikat, dengan mensyaratkan seluruh material maupun pekerja proyek tersebut berasal dari negara mereka. Namun demikian, seringkali, dalam perkembangannya, terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing ilegal untuk menekan biaya operasional. Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para pekerja asing tidak mampu termonitor dengan baik oleh pemerintah karena lemahnya sistem dan kurang tegasnya penegakan hukum (law enforcement). “Perusahaan yang mempekerjakan pekerja ilegal asing dapat dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki sistem terkait,”
Kementerian maupun lembaga terkait, ujar Rofi harus terintegrasi satu sama lain terkait sistem monitoring terhadap pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya.
“Jika tidak segera dilakukan monitoring terhadap pekerja asing ini, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut,” tutup Rofi. (Madiqtera)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar