NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 14 Juli 2016

Pemprov Jabar akan Pertahankan Aset Disnak


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Pemprov Jawa Barat akan terus berjuang untuk mempertahankan aset negara, yakni tanah dan bangunan yang menjadi kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat di Jl. Ir. H. Juanda No. 358 Dago, Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan bahwa pemprov memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Aher menjelaskan persil atau data tanah nasional Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat bernomor 24 D1, sementara menurut keputusan MA obyek yang diperkarakan bukanlah kantor Dinas Peternakan Jabar, melainkan persil 46 D3 yang letaknya tidak jauh dari kantor Dinas Peternakan itu, sehingga salah objek atau error in objecto.

"Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara," ungkap Aher dalam press conference terkait hal tersebut di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung pada Kamis (14/7/2016).

"Persil seumur-umur tidak akan pernah berubah. Kecuali ada perubahan Persil seluruh Bandung atau Jawa Barat. Jadi kalau kemudian ada keputusan hakim atau hukum yang memenangkan perkara di Persil 46, ternyata yang dimaksud 46 itu 24 ini ga mungkin. Berarti salah," lanjutnya.

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2003 lalu, yang menyatakan bahwa keputusan MA baik di tingkat kasasi atau PK-nya error in objecto atau salah persil. Oleh karena itu, PN Banung juga ketika itu menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi.

"Dan hingga saat ini pemrintah provinsi (Jabar) masih memiliki sertifikat yang sah dan tidak ada perintah dari keputusan Mahkamah Agung maupun perda untuk membatalakan sertifikat. Tidak mungkin ada eksekusi tanpa membatalkan sertifikat kan," jelas Aher.

Rencananya Pengadilan Negeri Bandung akan mengesksekusi lahan yang diklaim oleh ahli waris keluarga Adi Kusumah tersebut pada Kamis (14/7/2016) ini. Pemprov Jabar pun saat ini tengah melakukan upaya hukum baru, yakni bantahan di pengadilan atas keputusan Mahkamah Agung tersebut yang sudah memasuki masa persidangan di PN Bandung.

Selain itu, Aher juga mengaku pihaknya telah melakukan upaya lain, seperti menyampaikan laporan kepada KPK dan Komisi Yudisial, karena pihaknya khawatir ada unsur gratifikasi dalam putusan yang dikeluarkan oleh MA serta Aher ingin KY menyelidiki dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara ini di MA. (HPP Jabar/Frida)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera