XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Adji meminta agar fatwa MUI tentang sistem Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyatakan bahwa penyelanggaraan BPJS tidak sesuai syariat Islam tidak dijadikan polemik.
“Fatwa MUI tersebut jangan sampai menjadi polemik di masyarakat, karena walau bagaimana pun masyarakat membutuhkan BPJS,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, DR. KH. Mukri Aji.
Kendati demikian, Mukri Aji meminta agar BPJS duduk bersama dengan para ulama Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Agar sistem yanag dipakai BPJS tidak bertentangan dengan syari’at islam. Tidak membutuhkan biaya yang besar ko untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah,” ucap Mukri.
Mukri menyarankan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS, tidak harus menunggu keluarnya BPJS syari’ah.
Seperti yang ramai diberitakan MUI mengeluarkan fatwa, karena system di BPJS diduga kuat mengandung gharar.
“MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba,” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok sepert dikutip di Tempo, Rabu, 29 Juli 2015.
Menurut Jaih, keputusan ini lahir sebulan lalu dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal. Acara itu melahirkan beberapa keputusan dan fatwa baru di berbagai bidang, salah satunya soal BPJS Kesehatan. Jaih turut hadir dalam pembahasan di ijtima.
Menurut Jaih, tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. “Kedudukan akadnya atau iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?” kata Jaih. (Gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar