XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Perolehan zakat mal yang berhasil dihimpun Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bogor hingga semester II tahun 2015 sudah menembus angka Rp 1,5 miliar lebih, bahkan pada saat Ramadhan lalu zakat yang berhasil dikumpulkan melampui target dari tahun sebelumnya yang menembus angka Rp 500 juta.
“Alhamdulillah, niat para warga di Bumi Tegar Beriman, untuk menunaikan rukun Islam keempat saat ini cukup tinggi, meski belum maksimal, karena tak semuanya mereka menyerahkannya ke Baznas,” kata Kepala Baznas Muhamad Lesmana, Kamis (30/7/15).
Zakat mal yang berhasil dikumpulkan Baznas, kata Lesmana untuk saat ini berasal dari para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor, lembaga pendidikan, perusahaan dan individu. “Kedepan kita akan gencarkan sosialisasi, agar target perolehan zakat harta atau yang kerennya sekarang ini disebut zakat profesi bisa meningkat,” ujarnya.
Lesmana, mengungkapkan dari Rp 1,5 miliar zakat mal yang dikumpulkan, sebesar 1,09 miliar diantaranya telah disalurkan kepada para penerima, baik itu perorangan maupun lembaga, seperti panti yatim. “Dana zakat yang kita salurkan itu umumnya dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan membantu biaya pendidikan anak-anak yatim dan orang tua yang tak mampu,”ungkapnya.
Sedangkan sisa sebesar Rp 462 juta lebih dijadikan dana cadangan dan nantinya tetap akan salurkan, karena sudah banyak lembaga yang mengajukan proposal.”Nah sebelum dana titipan itu disalurkan, proposal yang masuk kita teliti keabsahan berkasnya. Ini penting, untuk menghindari adanya pengajuan proposal fiktif, karena dana itu harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kukuh Sri Widodo, Ketua Komisi I DPRD meminta Baznas lebih gencar mensosialisasikan keberadaan lembaganya ke masyarakat luas, sebab potensi zakat di Bumi Tegar Beriman ini sangat besar, tapi belum tergali sepenuhnya. “Ini diperlukan supaya, agar warga mampu yang ingin menunaikan kewajibannya ke lembaga ini meningkat, sebab Baznas merupakan satu-satunya lembaga pengumpul zakat yang keberadaannya dilindungi undang-undang,”tandasnya. (Gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar