XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Walikota Bogor Bima Arya bersama puluhan aparat Satpol PP yang dipimpin langsung Kasatpolnya Eko Prabowo, Kamis (9/7/15) sore membongkar sebagian bangunan Mc Donald yang belum mengantongi IMB.
Pembongkaran sebagian bangunan ini menurut Bima karena mereka terus berproses padahal IMB belum keluar. Sebelumnya juga pemerintah kota sudah memberikan peringatan berkali-kali.
"Berdasarkan aturan kami lakukan tindakan polisional dan dan sanksi untuk membongkar pelanggaran tersebut," ungkap Bima. "Setelah itu kita akan kaji dan bisa saja kita kenakan denda untuk pelanggaran tanpa IMB tadi," lanjutnya.
Ditegaskan Bima bangunan yang dibongkar itu yang melanggar, namun apabila izinnya juga tidak berproses ada kemungkinan ada tindakan lebih. "Jadi hari ini kita bongkar bangunan yang melanggar aturan," imbuhnya.
Terkait pelanggaran ditambahkan Deni Susanto dari Diswasbangkim Kota Bogor berdasarkan Perwali pasal 4 disebutkan bahwa ketentuan bangunan di Jl. Brigjend Saptaji Semplak adalah 8 meter diukur dari damija terhadap denah bangunan. "Jelasnya bangunan ini belum memiliki IMB," tegas Deni.
Ditambahkan Bima pemerintah kota Bogor akan terus mengevaluasi dan bahkan sudah membuat format baru agar pengawasannya betul-betul ketat dan berjenjang mulai dari kelurahan ke kecamatan dan selanjutnya dilaporkan ke Wasbangkim. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar