XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Kebijakan Walikota Bogor, Bima Arya yang melarang anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik, ditanggapi beragam oleh para pejabat di lingkungan Pemkot Bogor. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudarekraf) Shahlan Rasydi, mengaku tidak masalah dengan perintah orang nomor satu di Pemkot Bogor, Rabu (15/7/15).
Menurutnya, dia akan mudik ke kampung halamannya Sumedang, usai Shalat Iedul Fitri dengan menggunakan mobil pribadi Kijang Kapsul warna hijau yang kebetulan baru beres direparasi.
“Enggak masalah, saya biasa menggunakan mobil pribadi kok, tiap tahun juga,”ungkapnya.
Ketika ditanya apakah sikap Walikota Bogor itu bijaksana? Dia menolak memberikan komentar. Mobil Toyota Avanza F 1612 A plat merah yang sering dia gunakan untuk tugas sehari-harinya pun segera dia kandangkan dengan mobil dinas lainnya di halaman kantor Disbudparekraf di Jalan Pandu Kota Bogor. Namun ternyata tidak semua pejabat setuju dengan kebijakan bosnya itu. Menurut salah seorang pejabat eselon 3 yang minta namanya disembunyikan, kebijakan Bima terkesan mengada-ada dan tidak memahami kondisi anak buahnya.
“Tidak semua pejabat eselon di Pemkot Bogor punya mobil, sekalipun ada, kondisinya kurang baik. Setahun sekali bolehlah menggunakan mobil dinas, toh kalau ada kerusakan kita yang akan nanggung,”tegasnya.
Menurutnya, kebijakan Bima terkesaan aneh karena bertentangan dengan atasannya, Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Krisnandi. Ditambahkannya, Menteri saja memperbolehkan kenapa Walikota Bogor menentangnya?
“Kabupaten Bogor saya baca di koran boleh asal ditanggung kalau ada keruksakan,”pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menjelaskan bahwa sikap Walikota Bogor, Bima Arya yang melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik kemungkinan disebabkan latar belakang Kota Bogor yang sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun Menteri PAN RB memperbolehkan.
“Kebijakan larangan itu sendiri sudah lama disosialisasikan, baik pada rapat dinas dengan SKPD maupun rapat-rapat lainnya,” papar Ade. Dijelaskan Ade ada beberapa kota dan kabupaten yang sudah bekerjasama dengan KPK menentukan sikap serupa. Namun bagi yang belum lanjut Ade, seprti halnya Kabupaten Bogor yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga tidak menjadi masalah karena ada dasarnya, yakni dari MenPAN RB. (Dadang HP)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar