XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Satuan Narkoba Polres Bogor berturut-turut menangkap tujuh bandar narkoba. Lima tersangka merupakan bandar sabu. Sedangkan dua lagi merupakan bandar ganja. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 91,17 gram sabu dan 1.500 gram ganja.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto didampingi Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Mapolres Bogor Kamis (23/7/15) mengatakan, bandar ganja BR ditangkap petugas di Kampung Bojong Murni Ciawi Bogor.
Saat penangkapan yang berlangsung tanggal 4 Juli sekitar pukul 02.00 tengah malam ini, anggota menyita ganja siap edar seberat 1.500 gram.
Penangkapan berlanjut pada tanggal 11 Juli sekitar pukul 11.30 siang di Gang Nawawi Kelurahan Ciri Mekar Cibinong Bogor. Penangkapan DA, petugas menyita 2,12 gram sabu. Petugas lalu bergerak sore harinya sekitar pukul 16.00 di hari yang sama dengan menangkap AS di Desa Cibatok Kecamatan Cibungbulan Bogor. Kali ini petugas menyita 20,32 gram sabu dari tangan AS.
Sementara bandar AP dan AR yang sudah lama menjadi target operasi, dibekuk petugas pada tanggal 20 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 di Tanah Sareal Kota Bogor. Dari tangan dua bandar ini, petugas menyita 52,87 gram sabu.
“Kalau AP kita tangkap dirumahnya. Sedangkan AR baru saja ambil barang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,”kata AKBP Suyudi.
Sementara tersangka terakhir yang ditangkap adalah HR dan GN. Keduanya dibekuk bersama barang bukti 15,86 gram sabu di Perum Cileungsi Bogor pada tanggal 21 Juli 2015 sekitar 01.00 WIB.
“Total pengungkapan barang bukti, ada 91,17 gram sabu dan 1.500 gram ganja,”tandas AKBP Suyudi.
Atas sejumlah pengungkapan ini, orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menegaskan, penegakan hukum harus serius.
Ia juga tidak lupa meminta peran semua elemen masyarakat, untuk terlibat menjaga generasi muda, agar terhindar dari pemakai narkotika. Ia meminta, agar jangan mudah terpengaruh ajakan, karena narkoba tidak memberi keuntungan tapi memberi kesengsaraan dan kematian.
“Jaringan narkoba dibawa tanah terus bergerak. Mereka cari keuntungan. Yang pakai dapat sengsara dan akhirnya mati sia-sia,”paparnya.
Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi menambahkan, hingga saat ini, tidak ada yang di rehabilitasi oleh Polres Bogor. Pasalnya dari semua pengungkapan, semuanya adalah bandar.
“Belum ada yang kami rehabilitasi, karena semua yang kami tangkap adalah bandar. Kalau pemakai, pasti kami lakukan rehabilitasi,”tandas AKP Yuni.
Ketujuh pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Bogor. Semua tersangka terancam pidana penjara 20 tahun atas pelanggaran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Gio)
TEKS FOTO : Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto didampingi Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi saat ekspos barang bukti di Mapolres Bogor
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar