NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Senin, 06 Juli 2015

Walikota Berang, Segel THM di Jalan Suryakencana


XPOSNEWS.COM (Bogor) - Walikota Bogor, Bima Arya  menegaskan, Ways'E Resto di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor telah melakukan pelanggaran berat karena beroperasi selama bulan Ramadhan.

Karena itu, sambung Bima,  pihaknya menyegel tempat hiburan tersebut dan tidak akan memberikan izin.  "Ini segel permanen, karena beroperasi saat bulan Ramadhan," tukas Bima Arya Minggu (5/7/15)
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semua tempat hiburan malam di Kota Bogor tutup selama bulan Ramadhan.

Menurut Bima, pihaknya telah menerima laporan bahwa masih ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang membuka usahanya selama bulan puasa. Makanya, saya cek  ke lokasi dan benar memang beroperasi, “ kata Bima.

Dalam sidak yang dilakukan Minggu dinihari, Walikota  Bima Arya didampingi Kasat PP Kota Bogor  Eko Prabowo, dan Kepala Kantor Kesbangpol Fordinan  Sidak tersebut juga diikuti puluhan anggota Satpol PP dan Kepolisian.   

Sekitar pukul 00.30 WIB salah satu THM bernama Ways'E Resto, di Jalan Suryakencan digerebek.   Bima bersama petugas merangsek masuk ke dalam THM tersebut dan mendapati beberapa orang tengah asyik menegak miras. Selain minuman keras, tempat tersebut juga tengah mengadakan live musik DJ.
Sontak Bima naik pitam dan melemparkan gelas berisi minuman keras ke lantai. Para pengunjung pun terkaget dan alunan musik langsung dihentikan. "Saya mau ketemu sama pengelolanya, ini kan bulan puasa, kenapa masih beroperasi?," ujarnya dengan nada kesal.

Ia pun meminta kepada petugas untuk menutup pintu agar para pengunjung tidak boleh ada yang keluar. Petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh bagian ruangan. Para pengunjung juga diperiksa tas dan kartu tanda pengenalnya.

Beberapa wanita yang diduga wanita penghibur diamankan karena tidak membawa KTP. Petugas langsung mengamankan belasan botol miras dan menyita alat DJ.

Setelah dicek, tempat hiburan tersebut juga melakukan pelanggaran yakni tidak mengantongi izin resmi. Hanya ada tanda tangan dari warga dan beberapa berkas permohonan.

Saat itu pula, Walikota memerintahkan Satpol PP penyegel terhadap tempat tersebut.  Sedangkan  pengunjung  yang tidak membawa  kartu identitas  digiring ke Mako Satpol PP Kota Bogor untuk diperiksa. Hanya pengunjung yang memiliki KTP yang diizinkan pulang.(Isp)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera