XPOSNEWS.com, (Bandung) - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mendorong agar struktur pengelolaan migas di Indonesia lebih sederhana, yaitu dengan cara menggabungkan BPH Migas ke dalam Dirjen Migas.
“BPH Migas itu digabungkan saja ke Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan untuk hulu, SKK Migas tidak perlu lagi, tugasnya langsung saja diberikan ke Pertamina,” papar Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fraksi PKS ini, Senin kemarin (8/2).
Oleh karena itu, lanjut Iskan, pihaknya berharap pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya minyak, di tanah air dapat kembali ke Pasal 33 UUD 1945. Bahwa, seharusnya, Pertamina berhak mengelola sumber daya negara sepenuhnya.
“Yang paling penting, kekayaan kita di bawah bumi dan di bawah laut, harus diinventarisasi sebagai aset negara. Negara bisa mendapatkan dana yang besar, kalau negara memberikan wewenang ke Pertamina khusus,” katanya.
Iskan menilai, salah satu alasan harga BBM di Indonesia cukup tinggi adalah karena di level industri (hulu), Pertamina tidak mampu mengolah minyak mentah sendiri. Selama ini, tambah Iskan, SKK Migas yang melaksanakan tugas tersebut dengan kontrak dengan perusahaan asing.
“Jika kita konsisten dengan UUD 1945 Pasal 33, maka Pertamina bisa mewakili negara untuk melakukan produksi minyak. Bahkan, bisa mendapatkan lebih banyak modal, baik dari Surat Utang Negara (SUN) atau dari luar negeri,” katanya.(HPP Jabar/Mad)
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Print Berita Diatas
Print PDF






Posting Komentar