XPOSNEWS.com, (Bandung) - Kaukus Lingkungan Hidup (KLH) Jawa Barat berencana akan mem-PTUN-kan Pemerintah Pusat terkait pembangunan KA Cepat Jakarta Bandung. Wakil dari Kaukus Lingkungan Hidup Jawa Barat Deni Jasmara mengatakan, gugatan PTUN itu tekait masalah dugaan pelanggaran lingkungan hidup dalam proses Amdal pembuatan jalur KA Cepat tersebut.
“Kita menduga banyak sekali kejanggalan dan kesesalahan administrasi dalam mengurus analisis dampak lingkungan atau amdal dalam rencana pembangunan KA cepat tersebut. Maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN dengan tergugat Pemerintah Pusat,” ujar Deni.
Deni menjelaskan, dalam proses pembuatan amdal sekurang-kurangnya dibutuhkan waktu 3-4 bulan, tetapi dalam proses amdal KA Cepat ini hanya beberapa minggu saja.
“Ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat bahwa amdalnya juga dibuat asal-asalan saja. Kalau amdal dibuat secara asal-asalan karena desakan dari pihak tertentu, yang rugi adalah masyarakat Jawa Barat karena lingkunganny kemungkinan rusak,” tegas Deni.
Kaukus Lingkungan Hidup Jabar berencana akan memasukan gugatan ke PTUN minggu depan. (Hlda)
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Print Berita Diatas
Print PDF







Posting Komentar