NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 10 Februari 2016

Pemohon Bansos Harus Berbadan Hukum


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) atau dana Hibah, saat ini tidaklah mudah seperti sebelumnya. Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu.

Menurut Haru, bagi mereka yang ingin mendapatkan dana hibah terlebih dahulu harus membuat proposal yang dikirim ke Tata Usaha Pimpinan sebelum diberikan kepada SKPD terkait dan DPKAD, jelasnya, di Bandung, Rabu (10/2).

“Pengajuan proposal harus setahun sebelumnya, maksimal proposal diterima pada Juni, sehingga tidak bisa mengajukan di tahun berjalan,” ucapnya.

Haru juga mengatakan, pemohon harus memiliki badan hukum, sehingga tidak bisa perseorangan atau kelompok seperti sebelumnya.

“Pengajuan juga tidak bisa melalui reses atau musrembang, karena untuk kedua wadah itu, harus berdasarkan rencana kerja dan anggaran (RKA),” ujarnya.

Haru mengaku, sudah dua tahun alokasi dan Bansos tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.

“Berdasarkan Kepmendagri No 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang dianggap mempersulit pencairan hibah dan bansos,” katanya. (Hilda)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera