NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 18 Mei 2016

Agus Suparman : Pembuatan e-KTP akan Dikembalikan Ke Kecamatan


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Agus Suparman mengatakan bagi para penduduk yang sudah mempunyai KTP elektronik, sekalipun ada keterangan batas berlaku namun  kartu identitas tersebut  tetap berlaku seumur hidup.

“Pembuatan KTP elektronik yang baru diperlukan bila ada perubahan data, misalnya status, agama dan yang lainnya. Untuk masa berlaku tidak perlu dibuatkan KTP baru,” tegasnya. 

Hal itu diungkapkan Agus pada Penyuluhan dan Sosialisasi Adiministrasi Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2016,  dihadapan Ketua RT dan RW se-Kelurahan Margajaya dan Balumbang Jaya di Aula Kecamatan Bogor Barat, Jl. H.T. Sobari, Rabu (18/5/2016). 


Ia menambahkan, semua kegaiatan yang berkenaan dengan pembuatan KTP/KK akan dikembalikan ke masing-masing kecamatan. Karena dengan pelayanan yang dilaksanakan Dinas Dukcapil selama ini, banyak keluhan yang terjadi.

“Bayangkan kami harus melayani sekitar 700 orang perharinya, sementara petugas yang ada hanya 2 orang berikut alat cetaknya,” ungkap Agus. 

Rencananya, lanjut Agus, Launching pelayanan akan dilaksanakan pada 3 Juni 2016 bertepatan dengann Hari Jadi Bogor ke 534, sedangkan pelayanannya akan dimulai serentak mulai 6 Juni 2016. Agus juga berharap kepada masyarakat Kota Bogor agar memandang dan memperlakukan urusan KTP sebagai sesuatu yang luar biasa, bukan biasa-biasa saja.

“Karena seluruh pekerjaan mulai dari menikah, membuka rekening, membuat BPJS dan yang lainnya dimulai dari KTP,”paparnya. 

Selain Agus tampak hadir Hermen, Kabid Informasi dan Pendaftaran serta Kasi Perkawinan dan Percerai, Ika Juarsa Wiguna yang menerangkan tentang Perda Nomer 4 Tahun 2015 yang mengatur Denda/Sanksi Administratif  atas keterlambatan pengurusan bagi Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian.

“Untuk pendaftaran Akta Kelahiran 60 hari, Kematian, Perkawinan sama 30 hari. Sedang dendanya bervariatif dari Rp  10ribu hingga Rp 100 ribu,”pungkasnya (DHP)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera