NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 24 Mei 2016

Dirjen Pajak Tetapkan Tahun 2016 Sebagai Tahun Penindakan Penunggak Pajak


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Direkorat Jendral Pajak menetapkan tahun 2016 sebagai tahun penindakan bagi para penunggak pajak, setelah tahun lalu ditetapkan sebagai tahun pembinaan. Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian RI untuk melakukan tindakan penahanan terhadap para penunggak pajak, Selasa (24/5/2016).

“Tahun lalu kan kita tetapkan sebagai tahun pembinaan, nah tahun ini tahun 2016 adalah tahun penindakan bagi mereka yang tidak ada itikad baik membayar pajak” ujarnya.

Menurut Hestu, tindakan hukum yang dilakukan adalah dengan cara penahanan sementara bagi penunggak pajak yang utang pajaknya dari 100 juta ke atas dan tidak ada niat baik untuk membayar.

“Yang kita tindak dengan penahanan atau penyandraan sementara adalah para wajib pajak yang tunggakan pajaknya dari 100 juta ke atas dan tidak ada niat baik untuk melunasi. Maka terhadap wajib pajak yang demikian terpaksa kita lakukan penahanan sementara sampai pajaknya dilunasi” kata Hestu.

Perjanjian kerjasama dengan Polri sudah dilakukan sejak tahun 2012, dan Senin kemarin dilakukan perbaikan atau tambahan aturan dalam kerjasama itu di Bandung. (Hilda)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera