NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 24 Mei 2016

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bentuk Wasrik untuk Tindak Perusahaan Nakal


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Sejak tahun lalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membentuk Unit Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik), untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut juga dikemukakan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Darmadi. Darmadi menuturkan pembentukan Wasrik sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima pantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial serta peraturan BPJS ketenagakerjaan No 01 Tahun 2014.
  
“Ketidakpatuhan perusahaan/pemberi kerja diantaranya belum mendaftar sebagai peserta, menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, tidak melaporkan upah sebenarnya, dan perusahaan berkategori menengah/besar belum mengikuti program Jaminan Pensiun. Perusahaan tersebut akan diberikan sanksi penghentian pelayanan publik tertentu sampai dengan sanksi Pidana selama 8 tahun penjara atau denda 1 milyar”, tambahnya.

“Dalam pemberian sanksi, kami sudah bekerjasama dengan institusi penegak hukum seperti kejaksaan, Disnaker melalui Pengawas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), PUPN/KPKNL, dan institusi lainnya sesuai ketentuan perundangan ” ungkapnya.

“Saat ini ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang hotel, restoran, perdagangan barang/jasa dan industri garmen/tekstil khususnya yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang Bandung Suci, sedang menjalani tahapan pemeriksaan dikarenakan belum melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya data dan kelengkapannya segera dilimpahkan ke penegak hukum terkait,” Sambung Darmadi.

Tindakan Petugas Pengawas dan Pemeriksaan ini semata-mata demi menegakan hukum sehingga manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak peserta dapat diterima secara berkelanjutan. (HPP Jabar/Frida)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera