XPOSNEWS.com, (Cimahi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan revisi jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 Kota Cimahi dari semula sebanyak 29.095 orang menjadi 32.974 orang.
(BACA JUGA) KPU Kota Cimahi : Jumlah Minimal Dukungan untuk Calon Perseorangan Sebanyak 29.095 Orang
Menurut Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya, SH, revisi jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan atau jalur independen tersebut, dilakukan karena terjadi salah penafsiran tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015.
“Pada tanggal 24 Mei 2016, ada surat dari KPU Pusat yang menyatakan bahwa dalam putusan MK tersebut, bukan interval jumlah penduduk yang dihitung, tetapi interpal jumlah pemilih,” kata Handi di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Dikatakan, Daftar Pemilih Tetap pemilihan terakhir, pemilih di Kota Cimahi sebanyak 387.922 pemilih, yaitu masuk dalam interpal antara 250.000 sampai 500.000 pemilih, dimana jumlah minimal dukungan calon perseorangan bagi interpal jumlah pemilih tersebut sebanyak 8,5 persen. Sedangkan 8,5 persen dari 387.922 pemilih adalah sebanyak 32.974 pemilih. (Hilda)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar