NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Jumat, 27 Mei 2016

Wakil Ketua MPR Dukung Perppu Perlindungan Anak


XPOSNEWS.com, (Jakarta) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik dan mendukung keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Terhadap Anak. Pasalnya, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah dalam kondisi darurat sehingga harus ada sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

“Saya berkali-kali menyuarakan soal itu dan ini juga menjadi tuntutan publik.Karena memang kejahatan dan kekerasan seksual pada anak sudah semakin darurat,” kata Hidayat dalam siaran persnya, Jum’at (27/5/2016).

Hidayat mengapresiasi, langkah pemerintah yang menyetujui penambahan pemberatan sanksi hukuman terhadap predator anak-anak dari penambahan masa hukuman, jenis hukuman (chip dan denda), kebiri hingga hukuman mati.

“Diharapkan memang dengan adanya penambahan pemberatan ini memberi efek psikologis agar yg akan lakukan kejahatan berfikir ulang dan urung berbuat jahat, sehingga peristiwa kejahatan pada anak-anak akan berkurang banyak,” lanjut dia.

Menurut Hidayat, penting juga memberikan dukungan kepada jaksa dan hakim untuk memberikan tuntutan dan vonis maksimal kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.  Hal ini juga bisa memberikan efek jera.

Agar efek jera tadi benar-benar  bisa diwujudkan, tambah Hidayat lagi,  maka persidangan dan eksekusi hukumnya harus cepat diambil dan dilaksanakan.

Supaya Perppu segera bisa efektif, Hidayat meminta pemerintah segera mengajukannya ke DPR agar bisa disetujui dalam Rapat Paripurna terdekat.

Hidayat juga mengemukakan, Pemerintah Daerah juga harus ambil tanggung jawab penuh melindungi rakyatnya dari kejahatan tehadap anak. Salah satu caranya dengan memberantas faktor-faktor yang menjadi pemicu perilaku menyimpang itu seperti, tontonan pornografi, minuman keras, dan narkoba.

Hidayat menilai, peran keluarga juga sangat penting. Dalam keluarga yang harmonis akan tercipta budaya saling menyayangi. Ini akan menghindarkan anggota keluarga dari menjadi pelaku kejahatan pada anak, atau jadi korban kejahatan.

“Karenanya semua pihak, termasuk media penting untuk berperan dalam mengokohkan institusi keluarga,” pungkas Hidayat.

Pemerintah mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak yang menambah sanksi bagi pelaku kekerasan seksual anak.  Perppu ini memuat sanksi tegas berupa hukuman kebiri, lima tahun penjara, hingga hukuman mati, serta sanksi denda maksimal Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar. (Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera