NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 10 Mei 2016

Dispenda Kota Bogor Berikan Keringanan PBB P2 Bagi Seluruh Masyarakat


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Menyusul kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pemerintah Kota Bogor mewujudkan keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).  Selain membebaskan pembayaran PPB bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki objek pajak di bawah 100 ribu, juga ada kebijakan pengurangan bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan 100 % sampai 300 %. 

Menurut Kepala Dinas Pendapat Daerah Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, kebijakan pengurangan tersebut tertuang di dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2016. 

Kenaikan NJOP memang berakibat  pembayaran PBB menjadi tinggi, mulai dari 100% sampai dengan 300%. Contohnya, ada yang semula hanya Rp 600 ribu dan karena mengalami kenaikan NJOP tagihannya menjadi Rp 2,4 juta pertahun. “Kenaikan 100%  mendapat pengurangan 20%, yang 200% pengurangannya 25%  dan yang 300%  pengurangannya 30%,” ujar Daud. Pengurangan tersebut menurutnya akan meringankan beban pembayaran PBB masyarakat. 

Keadilan yang diberikan, seirama dengan sanksi bagi wajib pajak yang membandel. “Jika mereka terus-terusan tidak membayar akan dilaporkan ke Kejasaksaan Negeri Bogor,” pungkas Daud. (Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera