XPOSNEWS.com, (Bandung) - Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Pelayananan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, sosialisasikan proses perizinan cepat di Bandung, Selasa (5/4).
Ratusan perserta dari berbagai perusahaan dan KUMKM tampak menyimak paparan dari para narasumber baik dari Kemenkumham pusat, wilayah Jabar dan juga BPPT Kota Bandung tentang perubahan perizinan cepat dalam berusaha itu.
“Hari ini kita ingin menegaskan pada masyarakat terutama pelaku usaha termasuk UMKM bahwa proses perizinan untuk berusaha itu kini lebih cepat dan lebih mudah dengan menggunakan teknologi informasi atau IT” ujar Direktur Hukum Perdata, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Daulat Pandapotan.
Menurut Daulat, kini dengan bantuan teknologi, proses perizinan yang dulunya lama, berbelit, banyak berkas, bisa diproses dengan lebih cepat, mudah dan transparan.
“Jadi jangan lagi membayangkan memproses perizinan itu ribet, banyak berkas yang harus dibawa, prosesnya lama dan lain-lain. Kini semakin simpel, cepat dan mudah. Ini yang harus diketahui masyarakat di Bandung khususnya, bahwa mengurus perizinan usaha di Bandung itu mudah” jelasnya.
Daulat menambahkan, yang berkaitan dengan dunia usaha yang kewenangannya ada di Kemenkumham adalah pemberian izin pendirian PT. (HPP Jabar/Frida)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar