NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Senin, 21 September 2015

2.799 Personil Gabungan Sisir PETI di Gunung Pongkor


XPOSNEWS.com, (Nanggung) - Sebanyak 2.799 personil gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Polisi Hutan, dan PT Aneka Tambang (Antam), melakukan apel gabungan untuk  menertiban kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) alias gurandil di Gunung Pongkor  Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jumat (18/9/15).

Kapolres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyudi Ario Seto, mengatakan, tim gabungan terdiri dari 700 personel Polres, 160 personel Dalmas Polda Jabar, 15 personel dari Obvit dari Polda Jabar, 900 personel Brimob Jabar, 20 personel Sub Denpom, 100 personel Kodim 0621, 300 personel Satpol PP Kabupaten, 30 personel Dinas Kesehatan, 4 personil ESDM, 10 personil Perhutani, 60 personel PLN, dan 500 personel dari PT Antam.

"Kegiatan apel gabungan ini dimaksudkan untuk menyisir, membongkar dan membersihkan gubuk yang dijadikan tempat para PETI dalam melaksanakan aksi penambangan secara ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto.


Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto dalam arahannya mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebelum melakukan pengerahan personel gabungan. Upaya Preventive telah dilaksanakan dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga masyarakat.

"Kegiatan penambangan liar ini telah merusak ekosistem dan lingkungan hidup dan sudah ratusan koran, bahkan ribuan orang yang tertimbun akibat penambangan liar ini," jelasnya.

Tidak hanya itu,  AKBP Suyudi Ario Seto menyebutkan, Sungai Cikaniki kini sudah tercemar aliran sungainya akibat dari limbah penambang liar, dimana airv tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat.

"Hukum adalah panglima yang harus ditegakkan. Maka dari itu, diperlukan kesadaran semua pihak dalam melestarikan dan memfungsikan kembali hutan sehingga ekosistem dan kelestarian dapat membawa manfaat banyak bagi warga masyarakat,"tegasnya.

Kegiatan penertiban penambang emas tanpa izin (Peti) alias gurandil akan berlangsung tiga hari dari tanggal 19 September sampai dengan 21 September 2015. (Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera