XPOSNEWS.com, (Bogor) - Pemerintah Kota Bogor tengah mengkaji pemberian gelar daerah atau pemberian tanda jasa kepada para tokoh masyarakat yang telah berjasa bagi Kota Bogor. Kajian tersebut mengemuka dalam sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor H. Ade Sarip Hidayat, Senin (28/9/15).
Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat I Balaikota Bogor, Jalan Juanda 10 Bogor. Ade menjelaskan bahwa tujuan pemberian penghargaan dalam bentuk gelar tanda jasa dan tanda kehormatan bertujuan untuk menumbuhkan kebanggaan atas sikap keteladanan dan semangat kejuangan. Juga memberikan motivasi untuk meningkatkan Dharma Bhakti kepada bangsa dan negara.
Ade menjelaskan bahwa pemberian tanda jasa atau gelar tersebut berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2009. Dimana dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan, memperjuangkan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam mebangun masyarakat bangsa dan negara.
“Sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah di Dharma Bhaktikan bagi kejayaan dan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia,” tambah Ade.
Ketua Tim Penilai dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kota Bogor Dr. H. Bibin Rubini menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditunjukan kepada seluruh masyarakat , komponen para tokoh masyarakat serta para ketua SKPD. Sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa bahwa ada suatu panitia yang dibentuk oleh SK Walikota dan bertanggungjawab kepada Sekda.
Panitia ini akan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang pemberian gelar tanda kehormatan dan tanda jasa bagi para tokoh masyarakat maupun mereka yang berkecimpung dalam kegiatan kemasyarakatan.
“Yang dinilai dan dikaji oleh tim penilai dan pengkaji ini memenuhi suatu syarat untuk bisa diajukan kepada Walikota, untuk selanjutnya bisa diajukan kepada Gubernur dan selanjutnya untuk diajukan ke tingkat nasional kepada Presiden,” jelas Bibin.
Bibin juga meminta agar tim penilai dan pengkaji gelar daerah ini dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat sebagai wujud partisipasi dari masyarakat untuk ikut serta didalam kegiatan. “Yang nantinya bisa memberikan suatu masukan yang obyektif kepada Pemerintah Daerah khususnya kepada Sekretaris Daerah untuk bisa diajukan kepada Walikota dan ditetapkan apakah orang-orang yang memang sudah dilakukan penelitian dan pengkajian ini layak untuk diberi gelar atau tanda kehormatan atau tanda jasa ini,” papar Bibin.(Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar