XPOSNEWS.com, (Bogor) - Oktober 2014 lalu, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah disahkan menggantikan UU No.32 tahun 2004. Dengan adanya UU baru tersebut, seluruh Pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Termasuk diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Hal tersebut dipaparkan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Bogor Agus Prihantanto dalam Sosialisasi Bidang Organisasi terkait Penataan Kelembagaan di Lingkungan Pemkot Bogor, Selasa (29/9/15). Sosialisasi juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Bogor Toto. M. Ulum dan sejumlah instansi pemerintahan di Kota Bogor
“Mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,” tutur Agus.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Direktorat Jendral Otonomi Daerah Nurdin mengatakan bahwa UU Pemda yang baru ini mengamanatkan pemda untuk segera membentuk kelembagaan baru. Lembaga baru dengan wewenang yang diatur dalam UU tersebut harus sudah dibentuk maksimal dua tahun setelah undang-undang dibentuk. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar