XPOSNEWS.com, (Bogor) - Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor memasang spanduk peringatan kepada warga yang selalu membuang sampah ke sungai. Spanduk peringatan tersebut dipasang disekitar aliran kali Geudeuk di wilayah RW 04 dan RW 09.
Pemasangan spanduk oleh pihak Kelurahan dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) itu untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang membuang sampah ke sungai atau kali.“ Ini peringatan kepada mereka yang membuang sampah ke kali atau sungai, “ tegas Lurah Kencana Syafei R usai Saba RW di Kantornya, Rabu (2/9/15).
Menurut Syafei, peringatan ini mengacu kepada Perda Kota Bogor No : 8 tahun 2016, dimana dalam Perda itu disebutkan, setiap orang dan /atau badan yang membuang sampah atau limbah ke sungai, saluran air, dan sumber air diancam dengan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50 Juta.
Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Kencana Surya berharap dengan dipasang spanduk akan memberikan efek jera terhadap mereka yang selalu membuang sampah ke sungai atau kali. “ Ada dua spanduk yang kita pasang di sekitar kali geudeuk, “ kata dia.
Surya mengakui, masih ada warga terbiasa membuang sampah ke kali. “Makanya, spanduk ini kita pasang untuk mengingatkan mereka bahwa membuang sampah ke aliran air ada sanksi hukumnya sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bogor, “ ungkapnya
Surya menegaskan, jika masih ditemukan ada yang membuang sampah ke sungai, pihaknya tidak akan segan segan memberikan peringatan lebih keras. “ Jadi, kalau masih ada yang membandel, kita akan panggil mereka ke kantor Kelurahan dan kita tindaklanjuti ke bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, “ tukasnya. (Isp)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar