XPOSNEWS.com (Bogor) – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, terkait kasus dugaan penggelembungan anggaran, untuk pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, Kota Bogor. Orang nomer satu di Kota Bogor ini datang ditemani ajudannya dengan berjalan kaki dari Balai Kota menuju Kejari. Sekitar tiga jam lebih, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diberi 30 pertanyaan seputar prosedur pembelian lahan yang memakan APBD hingga 43,1 miliar.
"Saya diperiksa sebagai saksi. Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejaksaan kepada saya," ujar Bima Arya usai menjalani pemeriksaan.
Kata Bima, pertanyaan yang dilontarkan pihak penyidik terkait prosedur pembebasan lahan yang terletak di Pasar Jambu Dua, yang akan digunakan sebagai tempat relokasi PKL MA Salmun.
"Sebagai warga negara yang baik harus memberikan contoh. Makanya saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan," beber Bima.
"Sebagai warga negara yang baik harus memberikan contoh. Makanya saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan," beber Bima.
Disinggung soal substansi pemeriksaan yang dilakukan pihal penyidik, Bima enggan menyebutkan. Namun menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan adalah untuk mengklarifikasi, memverifikasi serta mencocokan perihal penanganan kasus tersebut.
“Ya sebagai warga negara tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua sama di hadapan hukum jadi saya datang kesini sebagai pemimpin yang harus memberikan contoh untuk taat pada hukum,” ungkapnya.
Ia menganggap kebijakan pembebasan lahan untuk relokasi PKL ini merupakan kebijakan yang berbasis pada kepentingan umum.
“Kalaupun ada prosedur yang dianggap menyalahi ketentuan, ini yang sedang disidik pihak kejari,” jelasnya.
Dua hari sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman juga diperiksa Kejari pada Selasa (1/9/15) lalu. Sama seperti Bima, Usmar juga ditanya 30 pertanyaan terkait kejaganggalan lahan di Jambu Dua.
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua tahun 2014 mencuat menyusul adanya kenjanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu.
Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Sebanyak 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan.
Harga jual lahan dibuat sama, sehingga disepakati untuk pembebaasan lahan Angkahong seluas 7.302 meterpersegi sehnilai Rp 43,1 miliar.(Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar