NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Jumat, 15 Mei 2015

Ayo Selesaikan Piutang PBB-P2, Selagi Tidak Dikenakan Denda


XPOSNEWS. COM, (Bogor) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor akan memberikan pemberlakuan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan  (PBB-P2) hingga tahun 2012.

Hal tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 4 Tahun 2015 mengenai penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang PBB-P2 masa pajak sampai dengan tahun 2012.

Ketentuan ini berlaku terhitung pada tanggal 1 Juni sàmpai 31 Agustus 2015 seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Daud Nedo Darenoh saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/5/15). "Penghapusan denda keterlambatan ini sesuai keinginan Walikota Bogor yang ingin memberikan kemudahan bàgi masyarakat khususnya para wajib pajak. Program ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor ke-533," lanjutnya.


Dari hasil perhitungannya, total denda yang dihapus mencapai Rp 149 miliar dan untuk potensi pembayar PBB di Kota Bogor mencapai 41.000 SPT dengan total mencapai Rp 81 miliar.
“Denda pajak PBB  akan dihapuskan hingga tahun 2012 dan semua golongan PBB akan dibebaskan dendanya," jelasnya.

Menurutnya, pemberlakuan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan segera diberlakukan dengan waktu yang ditentukan.
“Segeralah masyarakat untuk membayar PBB-P2 karena waktunya terbatas, mumpung tidak dikenakan denda" paparnya.

Daud berharap melalui penghapusan sanksi administrasi keterlambatan ini masyarakat dapat terbantu dan secepatnya menyelesaikan kewajibannya membayar PBB P2 di Kantor Dispenda Jl. Pemuda No. 31 dengan membawa persyaratan SPPT PBB P2 yang belum dibayarkan dan foto copy kartu identitas. "Penghapusan sanksi administrasi hanya diberlakukan tahun 2015 dan tidak akan dilaksanakan ditahun-tahun berikutnya," pungkasnya. (Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera