XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bogor, kedapatan bolos kerja pada Jum'at, (15/5/15). Hal ini terungkap saat digelar inspeksi mendadak (Sidak) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kota Bogor oleh Kepala Inspektorat Kota Bogor. Hasilnya ditemukan sebanyak tidak hadir tanpa keterangan 80 orang, yang cuti 14 orang, sakit 35 orang, dan izin 60 orang.
Kepala Inspektorat Kota Bogor Edang M Kendana mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan di sejumlah SKPD di Kota Bogor.
"PNS tidak hadir tanpa keterangan 80 orang, yang cuti 14 orang, sakit 35 orang, dan izin 60 orang, ujarnya.
Edang menegaskan, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan ini akan dibina dan diberikan sanksi kepada atasannya atau kepala dinas.
“Sesuai PP 53 Tahun 2010 sanksinya bisa ringan bisa sedang, tergantung tingkat kesalahannya. Pembinaan dan sanksi ini untuk lebih mendisiplinkan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu , Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan akan menindaklanjuti terkait banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja.
“Kalau sanksi kita serahkan kepada kepala dinas atau badan terkait, nanti saya minta bagi PNS yang bolos akan direkap datanya, apakah yang bolos hari ini sering bolos apa enggak, akan kita tindak lanjuti," jelasnya.(Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar