XPOSNEWS.com, (Puncak) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai merencanakan lagi pembongkaran vila di kawasan puncak yang tidak memiliki ijin. Sekitar 200 bangunan vila tidak miliki ijin mendirikan bangunan serta berdiri diatas tanah negara, saat ini masih berdiri kokoh.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Tata Bangunan dan Perumahan Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengungkapkan, untuk eksekusi dilapagan, dinasnya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. “Ada 200 bangunan dengan pemilik bangunan ada 304 orang. Rinciannya 151 vila ada di Kecamatan Cisarua dan 153 di Kecamatan Megamendung. Bangunan vila ini berdiri di tanah negara, dan harus dibongkar,”kata Atis kepada awak media.
Ditegaskan Atis, untuk kawasan wisata puncak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) lama, hanya diperuntukan untuk konservasi.”Namun, dalam ajuan revisi RTRW terbaru, yang saat ini diverifikasi pemerintah provinsi dan pusat, ada sedikit perubahan konsep di Puncak,”paparnya.
Berdasarkan data, pada pembongkaran tahun 2013 lalu, Pemkab Bogor mendapatkan kucuran dana dari Pemprov DKI sekitar Rp2,1 miliar. “Perinciannya, dengan alokasi pendanaan Rp10 juta/bangunan, Satpol hanya sanggup membongkar 200 bangunan. Kami Pemkab Bogor lalu mengajukan penganggaran Banprov DKI untuk menertibkan kembali bangunan yang berfungsi sebagai vila itu,”ungkapnya.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Bogor TB Lutfie Syam mengatakan, tahun 2016 ini pihaknya sudah mulai fokus lagi terhadap penertiban kawasan di wilayah Puncak. Vila yang tidak dilengkapi izin akan dibongkar.
“Untuk tahun ini, kami sudah mulai fokus kembali ke kawasan Puncak. Karena masih banyak vila dan bangunan liar lainnya, yang menjadi target pembongkaran,” ujarnya.
Ia juga mengaku, untuk masalah anggaran sendiri belum ditentukan. Namun perihal pendataan vila sendiri sudah, dan tinggal di cek kembali beberapa bangunan yang sudah menjadi target pembongkaran. (Gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar