NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 20 Januari 2016

252 Angkutan Kota Bogor Kini Berbadan Hukum


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Sebanyak 252 kendaraan angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor telah tercatat resmi sebagai angkot berbadan hukum. Total kendaraan tersebut tergabung dalam dua badan hukum yang  telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan melalui Perwali No. 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek. Kedua badan hukum tersebut adalah PT Gunung Salak Perkasa (GSP) yang telah melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) atas 135 angkot dan Koperasi Jasa Angkutan Usaha Bersama (Kauber) yang telah melakukan BBN KB atas 117 angkot dengan 4 angkot lainnya yang masih dalam proses. Informasi ini sesuai pengumuman yang dikeluarkan Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo, Rabu (20/1). 

“Sementara untuk Badan Hukum yang telah melengkapi dokumen perusahaan dan telah melakukan BBN KB dan saat ini dalam proses pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan adalah Koperasi Kencana dengan 50 kendaraan yang telah BBN KB dan Koperasi Kodjari dengan 51 kendaraan yang telah BBN KB,” terang Achsin. Masing-masing koperasi tadi pun, lanjutnya, memiliki kendaraan yang masih dalam proses BBN KB yaitu masing-masing sebanyak 42 dan 37 kendaraan.

Di samping itu Achsin juga mengumumkan 10 Badan Hukum yang telah melengkapi dokumen perusahaan dan telah melakukan BBN KB namun masih dibawah ketentuan yang tercantum dalam Perwali No. 20 Tahun 2015. Total armada dari 10 Badan Hukum yang telah BBN KB adalah sebanyak 101 kendaraan dan yang dalam proses BBN KB adalah sebanyak 98 kendaraan. Sementara waktu, Badan Hukum tersebut masih dalam proses pemenuhan aturan.

Untuk Badan Hukum yang baru melengkapi dokumen administrasi dan sedang melakukan proses BBN KB adalah PT Chaezar Jaya Utama dengan 13, KOPEM dengan 41 kendaraan, dan KOMARA dengan 38 kendaraan. Terakhir, untuk Badan Hukum yang baru melengkapi dokumen administrasi dan belum melakukan proses BBN KB adalah KOPATA, KOSAPAG, MADANI, KAKB, KAMMI, dan PT Sarana Panca Mandiri. (Yu) 




TEKS FOTO : (Inzet) Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera