XPOSNEWS.com, (Bogor) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor kembali mengingatkan bahwa masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) model lama sudah berakhir pada 31 Desember 2014 silam.
Karenanya, Disdukcapil wanti-wanti kepada warga yang belum memiliki KTP elektronik agar segera mencatatkan diri untuk mendapatkan kartu identitas baru yang lebih dikenal dengan sebutan e-KTP tersebut.
“Di beberapa instansi KTP lama sudah tidak terima lagi. Makanya, banyak warga yang datang ke sini untuk mengurus e-KTP, karena KTP model lama sudah tidak bisa diterima seperti bank, BPJS, paspor atau imigrasi,” ujar Kadisdukcapil Kota Bogor Doddy Akhdiat diruang kerjanya, Senin (11/01).
Doddy mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menjalin MoU dengan berbagai instansi agar tidak melayani lagi KTP model lama. “Karena itu, kami harapkan bagi warga untuk segera membuatnya,” jelasnya.
Sementara, Senin ini (11/1), pemohon e-KTP masih saja membludak. Tercatat sudah ada 1014 warga yang mengurus KTP dan 641 untuk kepala keluarga (KK).
“Fenomena banyaknya warga mengurus administrasi kependudukan di awal tahun, baru sekarang terjadi. Tahun 2015 lalu tidak seperti ini,”beber Doddy.
Menurut Doddy, hal ini bisa terjadi karena beberapa sebab. Pertama, warga memiliki sangat membutuhkan perubahan KTP lama, terutama masa liburan kuliah, sehingga warga masih banyak yang berdiam di Bogor. Apalagi, proses pembuatan KTP sudah lebih cepat, karena semua proses dilakukan di Disdukcapil Kota Bogor.
“Dulu, cetak KTP masih di pusat. Daerah hanya perekaman dan pengisian data. Butuh waktu lama menunggu proses cetaknya. Sekarang kan tidak lagi,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, dengan kondisi normal dimana listrik tidak padam dan jaringan internet juga bagus, pengurusan KTP dan KK paling lama 10-15 menit. Namun, saat kondisi tidak normal seperti seminggu di awal 2016 ini, pengurusan KTP dan KK terasa lama, disebabkan banyaknya warga yang antri di Disdukcapil.
“Antri bisa sampai dua jam lebih, walau loket penerimaan dan perekaman sudah ditambah,” pungkasnya.(Yu)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar