XPOSNEWS.com, (Bogor) - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015, Pasal 5 ayat (2), tentang penyelenggaraan reklame komersil, serta Perda No. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum Pasal 6. Pemerintah Kota Bogor menyepakati mulai tahun ini akan melarang dan menertibkan reklame spanduk, umbul-umbul, banner komersil dan non komersil, terutama yang berada di pusat kota dan jalan-jalan protokol.
"Kita sepakat untuk menertibkan Bogor dari sampah-sampah visual dengan merumuskan titik-titik mana yang boleh difasilitasi pemasangan reklame. Perlu ada penegakan Perda, tertibkan reklame-reklame liar terlebih dahulu," kata Walikota Bogor, Bima Arya, usai memimpin rapat penertiban reklame di Balaikota Bogor, Rabu (13/1).
Ia mengatakan, solusi agar reklame tetap memberikan PAD kepada Kota Bogor dengan memfasilitasi tempat-tempat yang boleh memasang spanduk atau umbul-umbul yang disesuaikan dengan aturan berlaku seperti jumlah tiang pancang dan ukuran tiang umbul-umbul yang diperbolehkan.
"Memfasilitasi bukan berarti bisa memasang reklame seenaknya, tetapi ada aturan-aturannya seperti tinggi tiang yang diperbolehkan, ukuran spanduk dan jumlahnya," kata Walikota.
Penertiban reklame ini dimulai dari pintu masuk kota Bogor yaitu jalan tol Jagorawi, seputar Kebun Raya, Jl. Pajajaran, Jl. Suryakencana, Jl. Ir. H.Juanda, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Ahmad Yani, Jl. Kapten Muslihat, Jl. Raya Tajur, Jl. Veteran, Jalan Tentara Pelajar, Jl Pemuda, Jl. Ahmad Sobana sampai R3, Jl. Ahmad Adna Wijaya, Jl. Soleh Iskandar, Jl. KH. Abdullah bin Nuh, dan Jl. Gunung Batu. Ke-19 titik ini masuk dalam kawasan white area atau kawasan dilarang memasang reklame spanduk, umbul-umbul, banner komersil dan non komersil.
Sedangkan kawasan yang diperbolehkan memasang reklame spanduk, umbul-umbul, banner komersil dan non komersil adalah di 27 titik panggung reklame milik pemerintah kota Bogor yang ada wilayah Bogor, jalan-jalan perbatasan seperti Jl. Raya Ciawi, Jl. Batutulis, atau Pasir Kuda; serta lahan swasta (lahan sendiri pada tempat usaha).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh mengatakan, pemberlakuan larangan pemasangan reklame komersil yang bersifat insidentil atau non permanen, akan mulai diberlakukan tahun ini.
"Memang saat ini baru tahap perencanaan, sambil menunggu perwalinya. Tindakan penertiban reklame non permanen ini, akan dilakukan mulai bulan Februari mendatang secara massif," kata Daud.
Daud mengatakan, pemberlakukan lokasi larangan pemasangan reklame komersil diantaranya yakni, berupa kain seperti spanduk dan umbul-umbul yang tidak memiliki izin.
"Nanti kita akam koordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menertibkan reklame atau spanduk yang liar, sesuai dengan arahan Wali Kota tadi," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Daud mengatakan, tentunya akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak reklame sebesar Rp 2,5 miliar per tahun, dari target capaian tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar. "Tahun 2015 kemarin kita anggarkan sebesar Rp 12 miliar dari sektor reklame, dan mudah-mudahan tahun ini bisa tercapai," harapnya.
Sementara Kasatpol PP, Eko Prabowo menyampaikan, bahwa keberadaan reklame non-permanen banyak yang melanggar Perda Ketertiban Umum, umunya dilakukan oleh partai politik dan organisasi masyarakat.
"Perda reklame ini harus menegaskan zona-zona yang boleh dipasang reklame non-permanen khusus untuk ormas dan Partai Politik, dimana mereka boleh memasang dan tidak boleh. Jangan sampai perda ini seperti Perda KTR yang masih banyak dilanggar," katanya.
Ia mengatakan, aturan dalam Perda sangat jelas bagi pelanggar Ketertiban Umum, sanksi berupa kurungan minimal selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Silahkan ormas atau parpol pasang spanduk dan umbul-umbul di tepat strategis, tetapi pastikan harus mendapatkan izin dari wali kota yang dikeluarkan oleh Dispenda, dan kalau sudah selesai batas izinnya, segera dicabut," kata Eko.
Kepala DLLAJ, Achsin Prasetyo sangat mendukung sekali akan rencana Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan reklame non-permanen yang banyak terpasang di sudut-sudut kota. Dan dirinya siap menertibkan khususnya yang terpasang di rambu-rambu lalu lintas atau lampu merah.
"Kami mendukung dengan adanya pembatasan spanduk dan reklame di pusat kota. Karena keberadaannya cukup menggagu lalu lintas, ada juga yang memasang di tiang lampu merah. Kami akan awasi khusunya reklame parpol dan ormas yang dipasang di rambu-rambu lalu lintas," katanya. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar