XPOSNEWS.com, (Bogor) - Untuk lebih menguatkan payung hukum atas kebijakan terbitnya surat edaran tentang penerapan kantong plastik berbayar yang ditujukan kepada perusahaan ritel dan instansi terkait dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, BPLH dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Wali Kota Bogor untuk segara menerbitkan peraturan wali kota (Perwali) terkait penerapan plastik berbayar sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme kebijakan baru tersebut.
"Kami sudah mengusulkan ke Pak Wali Kota agar Perwali segera di terbitkan, ini akan menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan plastik berbayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor Lilis Sukartini, Rabu, (27/1).
Lilis mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah berkomitmen bersama 21 pemerintah kota di Indonesia untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik yang disampaikan, dalam rapat bersama sejumlah kepala daerah yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (21/1) lalu.
"Perwali ini akan memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang BPLH, salah satunya untuk menentukan harga plastik yang akan diterapkan," katanya.
BPLH Kota Bogor, lanjut Lilis, belum memutuskan harga yang pantas untuk plastik berbayar, hal tersebut masih dibahas dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) termasuk mekanismenya.
"Ada opsi masih Rp500 per kantong plastik, tapi masih uji coba kami melihat mana mekanisme yang terbaik dan harga yang pantas, sampai Juni nanti," pungkasnya.(Yu)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar