NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 21 Januari 2016

Bulan Februari 2016, Polres Bogor Buka Layanan SIM Online


XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Program pelayanan SIM Online yang dicanangkan Korlantas Mabes Polri beberapa waktu lalu. Polres Bogor segera akan buka awal bulan Februari 2016 dengan berbagai persiapan sudah dilakukan yakni dengan menyediakan kendaraan SIM online.

 "Sudah disiapkan satu unit kendaraan SIM online, dan akan diterapkan di enam zona, timur, selatan, tengan, utara, barat dan parung," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji, kepada awak media, Kamis kemarin (21/01).

Untuk masyarakat, lanjut Baramastyo, yang tinggal diluar Bogor yang memiliki e-KTP Bogor, bila ingin memperpanjang SIM, tidak perlu pulang atau kembali ke daerahnya.

Layanan SIM online akan dibuka enam hari kerja, yakni dari hari Senin hingga Jumat dari pukul 11:pp WIB hingga 14:00 WIB, sementara untuk hari Sabtu layanan SIM online akan dibuka pukul 17:00 WIB hingga 21:00 WIB.


"SIM online ini bisa dilakukan asalkan syaratnya, SIM masa berlakunya masih ada, atau maksimal tiga bulan setelah masa berlakunya habis, terus harus mempunyai e-KTP," jelas AKP Bramastyo.

Juga, SIM online ini tidak berlaku untuk pembuatan baru, masyarakat bila ingin membuat SIM baru, harus mendatangi Polres Bogor untuk ikuti tes.

Lebih lanjut AKP Bramastyo menerangkan apa itu SIM online, SIM online merupakan program dari Polri untuk mempermudah masyarakat yang berada dilur kota asal tempat tinggal sesuai KTP untuk melakukan perpanjangan atau pun alih golongan SIM. Dan tidak berlaku bagi pembuatan SIM baru.

Misal, seseorang sedang bekerja di Kabupaten Bogor sementara KTP yang dimilikinya Surabaya. Orang tersebut tidak perlu pulang ke Surabaya untuk membuat perpanjangan atau alih golongan SIM. Cukup datang ke pelayanan SIM keliling atau Polres Bogor.

Syarat utama SIM online ini, seseorang harus sudah memiliki e-KTP, dan tentunya SIM yang masih berlaku ataupun habis masa berlakunya dengan rentang waktu maksimal tiga bulan.

Adapun cara kerja SIM online ini hampir sama dengan e-KTP. Data dan sidik jari serta foto pemohon direkam. Selanjutnya, data tersebut dicocokan dengan database yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Jika sudah cocok, SIM pun siap dikeluarkan dan dicetak. Sedangkan biaya SIM online ini hampir sama dengan biaya pelayanan SIM keliling. (Gio)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera