XPOSNEWS.com, (Bogor) - Ocehan kepala sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang mengaku harus setor Rp 10 juta-Rp 50 Juta kepada oknum Dinas Pendidikan dan Badan Pegawaian dan Pendidikan Pelatihan langsung dibantah.
Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan minta kepala sekolah jangan main tuding.“Tunjukan siapa oknum BKPP itu. Pasti saya copot atau pecat. Jangan sembarang ngomong!” ucapnya geram.
Sebaliknya dia menuding kepsek yang dicopot itu seharusnya legowo. “Bukan ngadu ke dewan atau ke wartawan. Tapi tunjukan kinerja terbaik, jika ingin jabatanya meningkat,” sindirnya.
Reaksi sama dilontarkan Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi yang menyebut, pencopotan Kepsek itu sudah sesuai dengan mekanisme, bukan uang pelicin. “Banyak dari kepsek itu menjabat lebih dari dua periode atau selama 8 tahun. Kami lakukan penyeleksian sesuai Permendiknas No. 28/2010, termasuk yang dilakukan Disdik Provinsi Jabar,” katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi menjelaskan, keluhan ratusan Kepsek akibat kebijakan yang dinilai tidak adil itu akan menjadi bahan evaluasi. “Komisi IV akan berkoordinasi dengan Disdik untuk mencari kebenaran. Dari aduan yang kami dapat ada sedikit kejanggalan,” katanya.
Diberitakan pada Selasa (5/1), senyum bahagia yang terpancar dari wajah ratusan kepala SD negeri dalam sekejap sirna. Mimik wajah mereka berubah kecut penuh amarah, setelah pejabat Disdik Kabupaten Bogor membacakan Surat Keputusan yang menyatakan ratusan kepala sekolah dicopot menjadi guru.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kepala sekolah (Kepsek) yang dicopot dari jabatanya dan kembali menjadi guru, membongkar tabiat buruk yang biasa dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor. Mereka mengaku agar bisa jadi Kepsek, harus memberi upeti antara Rp10 hingga Rp50 juta.
Uang sebesar itu dibagikan mulai tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan hingga pejabat di Disdik dan BKPP. “Kalau guru ingin jadi Kepsek harus setor duit mulai ke UPT Pendidikan dan pejabat di Disdik dan BKPP,” ujar Agus, Kepsek di SDN di Kecamatan Cibinong, Kamis (7/1).
Ia terpaksa menyetor uang supaya bisa menjabat Kepsek. Uang pelicin itu dia keluarkan pada 2002 lalu. “Memang tidak sekaligus, tapi berkala seiring dengan proses pengajuan surat pengangkatan Kepsek,” katanya. Mulai uang berkas surat pengajuan di tingkat UPT, Disdik, BKPP, keluarnya SK hingga pelantikan. “Kalau ditotalnya Rp10 juta-Rp50 juta,” ucapnya.(*)
Sumber Poskota.com
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar