XPOSNEWS.com, (Bogor) - Kicauan burung akan terasa enak didengarnya, namun kicauan dari para tersangka “lahan panas” Angkahong akan sangat menyakitkan. Bersiap-siaplah mereka yang disebut akan menjadi pesakitan.
Tim Apresial pembebasan lahan Jambu dua Ronny Nasrun Adnan dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembebasan lahan Pasar Jambu dua telah memberikan signal, mereka siap buka-bukaan. Mari kita tunggu keberanian Ronny, Yudha, termasuk Irwan Gumelar, !!!.
Masyarakat pun kini menunggu keberanian Kejaksaaan Negeri Bogor untuk menyeret aktor utama dalam kasus “lahan panas” Angkahong. Sebab, sejumlah kalangan menilai jika tersangka yang ditetapkan Korps Adhiyaksa itu bukanlah pelaku utamanya. Mereka hanya pelaksana dilapangan yang hanya menjalankan perintah saja.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komuninats Bela Rakyat (KOBRA) Mahmudin Nurdin menyatakan, pihaknya akan mengapresisiasi, jika Ronny maupun Yudha dan Irwan berani buka-bukaan dan mengungkap siapa dalang dibalik kasus lahan Jambu 2.
“Kami siap mengapresiasi mereka. Jangan takut barisan rakyat bersamamu kawan,” tegas Didin (sapaan Ketua Umum KOBRA)
Didin mengingatkan kepada para tersangka jangan mau dijadikan tumbal, saatnya kita harus berani menegakkan keadilan, “Kami tahu anda hanya wayang, yang dimainkan oleh sang dalang,” tukasnya, seraya mengatakan, Wahai sang dalang menyerahlah sebelum pengadilan Allah SWT berlaku untukmu (Azab Allah sangat pedih).
Terkait dengan keberanian Kajari, Didin mengaku sangat pesimis dengan nyali Kajari, karena yang dihadapi bukanlah orang sembarangan. “Pesan kami kepada Ibu Kajari tanggung jawab hukum ada dipundakmu. Ingatlah harapan dan do’a kami,” ucapnya.
Sebelumnya salah satu tersangka dari Tim Apresial pembebasan lahan Jambu 2, Ronny Adnan Nasrun tak terima hanya segelintir orang saja yang terseret dalam kasus itu. Ronny memberikan signal bakal buka–bukaan dan mengungkap semua yang terlibat dalam pembebasan lahan untuk relokasi PKL tersebut.
“Kita tunggu saja nanti kalau sudah ada waktu yang tepat. Klien saya belum bisa banyak memberikan informasi, lantaran masih ada proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.” ujar Kuasa Hukum Ronny, Mangantar M. Napitupulu kepada wartawan di Kantor Kejaksaaan Negeri Bogor akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha juga menyatakan, akan membeberkan siapa saja yang terkait dalam kasus tersebut. Bahkan, Yudha sempat menyinggung soal anggaran. “Seingat saya anggaran pembebasan lahan untuk relokasi PKL ke Jambu dua dalam APBD 2014 hanya Rp.17,5 miliar, tapi kenapa berubah menjadi Rp.43,2 milar,” kata Yudha kepada wartawan usai diperiksa Kejari.
Mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar mengaku, dirinya hanya melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) tim pengadaan tanah. “Dalam SK saya hanya sebagai anggota tim dan ada Ketuanya. Saya bekerja sesuai SK, tidak secara tiba–tiba,” kata Irwan yang kini menjabat Camat Bogor Barat.
Meski demikian Irwan belum mau membuka suara, siapa-siapa saja yang terlibat dibalik kasus lahan panas milik angkahong tersebut. Sementara itu KOBRA POST hingga kini belum berhasil mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah.
Untuk diketahui, sebelumya Kejari Bogor telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembebasan lahan Jambu dua. Keempat tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha, Mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, Tim Apresial Ronny Adnan Nasrun dan pemilik tanah Jambu Dua Alm Angkahong.
Kasus ini mencuat pada 2014 lalu. Saat itu, Pemkot Bogor melalui Kantor Koperasi dan UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi pedagang kaki lima Jalan MA Salmun yang terkena penertiban, namun upaya itu menjadi bermasalah. Kepastian pembelian lahan jambu dua disepakati DPRD Kota Bogor dengan kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong -red) sebesar Rp.49,4 miliar di akhir 2014.
Kemudian, pemkot melalui Kantor Koperasi dan UMKM melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp.43,2 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah (tim xpos)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar