XPOSNEWS.COM (Bogor) - DPRD Kota Bogor kecewa kepada Walikota Bogor Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman karena rekomendasi DPRD terkait Pembebasan Lahan Pasar Jambu Dua tidak dindahkan.
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Untung W. Maryono bernomor 503/987-DPRD, tanggal 19 Desember 2014, ada 6 point penting yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor dalam pembebasan Lahan Pasar Jambu Dua.
Pertama, batas wilayah antara tanah milik Angka Wijaya dengan lahan yang sudah jadi milik PD. Pasar Pakuan Jaya. Kedua, harga yang dibebaskan harus sesuai dengan tingkat kewajaran kondisi harga pasar di wilayah setempat. Ketiga, harus sudah lunas PBB-nya. Keempat, pembuatan bukti kepemilikan menjadi sertifikat atas tanah 22 bidang. Kelima, tidak adanya sengketa dengan penyewa sebelumnya. Keenam, kesiapan sarana dan prasana sebelum relokasi dan tidak ada penolakan dari pedagang lama.
“Beberapa point tersebut ternyata tidak digubris oleh Bima Arya, tentu saja kami dari Komisi B merasa sangat kecewa,”tegas anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Ardiansyah kepada wartawan di Gedung DPRD, Rabu (4/2/2015).
Bahkan, Ardiansyah mengaku heran pada saat rapat gabungan Komisi A dan Komisi B, tim pembebasan lahan Pemkot mengaku baru menerima surat rekomendasi, Padahal, sambung Ardiansyah, dalam Rapat Paripurna tanggal 23 Desember 2014 yang dihadiri Walikota dan Wakilnya serta Sekda sudah disampaikan rekomendasi tersebut.
“Ini kan aneh, sepertinya Pemkot Bogor memang tidak mau mempedulikannya,”ujarnya.
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Untung W. Maryono bernomor 503/987-DPRD, tanggal 19 Desember 2014, ada 6 point penting yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor dalam pembebasan Lahan Pasar Jambu Dua.
Pertama, batas wilayah antara tanah milik Angka Wijaya dengan lahan yang sudah jadi milik PD. Pasar Pakuan Jaya. Kedua, harga yang dibebaskan harus sesuai dengan tingkat kewajaran kondisi harga pasar di wilayah setempat. Ketiga, harus sudah lunas PBB-nya. Keempat, pembuatan bukti kepemilikan menjadi sertifikat atas tanah 22 bidang. Kelima, tidak adanya sengketa dengan penyewa sebelumnya. Keenam, kesiapan sarana dan prasana sebelum relokasi dan tidak ada penolakan dari pedagang lama.
“Beberapa point tersebut ternyata tidak digubris oleh Bima Arya, tentu saja kami dari Komisi B merasa sangat kecewa,”tegas anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Ardiansyah kepada wartawan di Gedung DPRD, Rabu (4/2/2015).
Bahkan, Ardiansyah mengaku heran pada saat rapat gabungan Komisi A dan Komisi B, tim pembebasan lahan Pemkot mengaku baru menerima surat rekomendasi, Padahal, sambung Ardiansyah, dalam Rapat Paripurna tanggal 23 Desember 2014 yang dihadiri Walikota dan Wakilnya serta Sekda sudah disampaikan rekomendasi tersebut.
“Ini kan aneh, sepertinya Pemkot Bogor memang tidak mau mempedulikannya,”ujarnya.
Anggota Komisi B lainnya Edy Darmawansyah mengatakan, jika saja Walikota mengikuti yang disampaikan dewan tentu masalah tersebut tidak akan mencuat dan berlarut-larut. “Itu hanya sebagian saja, belum lagi persoalan konflik sosial diantara pedagang yang berasal dari MA. Salmun dengan pedagang lama yang ada di Pasar Jambu Dua, “ kata Edy.
Saat itu kami meminta agar ada kesepakatan dari dua belah fihak agar ada saling pengertian, tapi sampai saat ini belum diterima Komisi B. “Padahal saat kami ke Pasar Warung Jambu Dua, ada pernyataan bahwa mereka tidak akan menerima para PKL yang berasal dari MA. Salmun,”pungkasnya
Sedangkan Mahpudi Ismail dari Fraksi Gerindra meminta agar pihak Pemkot belajar dari kenyataan. Makanya terjun langsung ke lapangan, sebab, kalau PKL MA Salmun adalah dari mulai Pohon Asem hingga Dewi Sartika, tapi ini dibatasi hanya sampai rel kereta api Jl. Ardio.
Kemudian ketika jumlahnya yang terus menerus bertambah, Mahpudi mengatakan, sebaiknya Pemkot bertanya langsung kepada para PKL. “Jadi jangan asal ngomong, “tegasnya. (ISP)
TEKS FOTO : Ardiansyah, anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, dengar pendapat tentang rekomendasi Pasar Warung Jambu Jambu Dua.
Saat itu kami meminta agar ada kesepakatan dari dua belah fihak agar ada saling pengertian, tapi sampai saat ini belum diterima Komisi B. “Padahal saat kami ke Pasar Warung Jambu Dua, ada pernyataan bahwa mereka tidak akan menerima para PKL yang berasal dari MA. Salmun,”pungkasnya
Sedangkan Mahpudi Ismail dari Fraksi Gerindra meminta agar pihak Pemkot belajar dari kenyataan. Makanya terjun langsung ke lapangan, sebab, kalau PKL MA Salmun adalah dari mulai Pohon Asem hingga Dewi Sartika, tapi ini dibatasi hanya sampai rel kereta api Jl. Ardio.
Kemudian ketika jumlahnya yang terus menerus bertambah, Mahpudi mengatakan, sebaiknya Pemkot bertanya langsung kepada para PKL. “Jadi jangan asal ngomong, “tegasnya. (ISP)
TEKS FOTO : Ardiansyah, anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, dengar pendapat tentang rekomendasi Pasar Warung Jambu Jambu Dua.
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar