NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 24 Februari 2015

Urus KTP, KK, Akte Kelahiran Kini Gratis

XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Guna mensosialisasikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) tanggal 17 Januari 2014 yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia dengan nomor surat  470/327/SJ tetang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sejak Januari 2014  penerbitan semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP- el), Akta Kelahiran (AL), Akta Perkawinan (AK), Akta Kematian (AM), Akta Perceraian (AC), Akta Pangakuan Anak (APA), dan Lain-lain) di gratiskan.

“Berdasarkan UU No.24 Tahun 2013, maka sejak Januri 2014, penerbitan semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran (AL), Akta Perkawinan (AK), Akta Kematian (AM), Akta Perceraian (AC), Akta Pangakuan Anak (APA), itu Gratis,”Jelas Dody Ahdiat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bogor yang didampingi Kepala Seksi Informasi Syafrinah diruang kerjanya, Selasa (24/02).

Dody menjelaskan, pemegang KTP-el sebagai pemilik dokumen kependudukan, tidak hanya gratis melaikan juga sekarang ini bisa digunakan untuk seumur hidup, “Pembuatan dokumen kependudukan cukup satu kali seumur hidup, karena sekarang ini semua dokumen kependudukan tidak lagi ada batasan masanya sejak tahun 2014,”jelasnya.

Dody menceritakan kejadian seseorang yang terkendala pada saat membuka tabungan baru di Bank, pihak Bank menolak,  dikarenakan masa aktif KTPnya sudah habis, kemudian pemilik KTP tersebut mengurus dan memperpanjang KTP-el di Disdukcapil Kota Bogor. “Kita jelaskan, saat ini KTP-el dapat digunakan seumur hidup, dan tidak ada batasan waktunya. KTP tersebut sah dan dapat digunakan sampai kapan pun, selama tidak ada perubahan data diri maupun alamat,” jelas Dody yang juga diamini oleh Syafrinah.

Syafrinah juga menambahkan, Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun sudah diubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. “jadi saat ini semua KTP-el tidak ada lagi batasan waktunya,”ungkap Syafrinah. (berita terkait) Baca disini

Karena itu, setiap warga yang akan membuat KTP-el cukup membawa surat pengantar dari Rukun tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan Kelurahan kemudian bawa dokumen tersebut ke Disdukcapil untuk dibuatkan KTP-el, prosesnya sebentar. “Buat KTP-el sekarang ini hanya 1 (satu) hari, dan bisa ditunggu,”pungkasnya. (Mad/YU)

TEKS FOTO : Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Dody Ahdiat, dan suasana masyarakat sedang membuat dokumen kependudukan

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera