NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 24 Februari 2015

UU No. 24 Tahun 2013 Pengurusan KK, KTP-el, AL, AK, AM, AC, APA Gratis

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 17 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia dengan nomor surat  470/327/SJ tetang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam surat tersebut disampaikan tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK secara nasional.
 

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, maka terdapat beberapa perubahan yang cukup  mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta perlu disosialisasikan kepada semua lapisan.

Adapun perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Yaitu :

a. Masa Berlaku KTP-el (Kartu Tanda Penduduk- elektronik)
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi Berlaku Seumur Hidup sepanjang  tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama,  perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, Baik yang Sudah Diterbitkan Maupun yang Akan Diterbitkan.

b. Stelsel Aktif
Dalam pelayanan Administrasi Kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk Diubah menjadi, Yang Aktif Adalah Pemerintah Melalui Petugas dengan Pola Jemput Bola atau Pelayanan Keliling.

c. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Percetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, Pada Tahun 2014 dan Seterusnya Diserahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

d. Penggunaan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri
Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota, Merupakan Satu-satunya Data Kependudukan yang Digunakan untuk Semua Keperluan : alokasi anggran (Termasuk untuk Perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan demokrasi, penegakan hokum, dan pencegahan kriminal.

e. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
Semula penerbitan Akta Kelahiran memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, Diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

f. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, Diubah Menjadi Penerbitannya di Tempat Domisili Penduduk. Perubahan norma ini sangat memudahkan masyarakat, karena masyarakat tidak perlu mengurus akta-akta pencatatan sipil di tempat terjadinya peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisilinya saja.

g. Pencatatan Kematian
Pelaporan pencacatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, Diubah Menjadi Kewajiban RT atau Nama Lain Unrtuk Melaporkan Setiap Kematian Warganya Kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

h. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak memungut biaya (gratis), semula hanya untuk penerbitan KTP-el, Diubah Menjadi Gratis untuk Penerbitan Semua Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran (AL), Akta Perkawinan (AK), Akta Kematian (AM), Akta Perceraian (AC), Akta Pangakuan Anak (APA), dan Lain-lain).

i. Pendanaan
Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dianggarkan dalam APBN dan dimulai pada  APBN-P Tahun  Anggaran 2014, Dengan Demikian Berarti Sebelum Tersedia APBN-P Tahun 2014, Pendanaan Masih Tetap Menggunakan APBD. 

Dengan demikian semua pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran (AL), Akta Perkawinan (AK), Akta Kematian (AM), Akta Perceraian (AC), Akta Pangakuan Anak (APA) sejak 1 Januari 2014 tidak dibebankan biaya (Gratis).

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera