XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Pemerintah Kota Bogor mewajibkan seluruh Satuan Perangkat Kerja (SKPD) memampang anggarannya, sebagai wujud transparansi keuangan daerah yang diketahui oleh publik. Anjuran untuk memampang Rekapitulasi anggaran tersebut dikeluarkan melalui surat edaran kepada setiap SKPD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Dalam surat edaran yang dikeluakan pada tanggal 29 Januari 2015 disebutkan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor : 9 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, maka, sebagai bentuk transparansi keuangan daerah dihimbau kepada semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk menampilkan anggaran belanja langsung berdasarkan penggunaan dan kegiatan SKPD yang tertera dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
Anggaran belanja langsung tersebut dipampang melalui papan pengumuman disetiap SKPD atau melalui situs SKPD pada situs resmi Pemerintah Kota Bogor, www.kotabogor.go.id (ISP)
Dalam surat edaran yang dikeluakan pada tanggal 29 Januari 2015 disebutkan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor : 9 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, maka, sebagai bentuk transparansi keuangan daerah dihimbau kepada semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk menampilkan anggaran belanja langsung berdasarkan penggunaan dan kegiatan SKPD yang tertera dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
Anggaran belanja langsung tersebut dipampang melalui papan pengumuman disetiap SKPD atau melalui situs SKPD pada situs resmi Pemerintah Kota Bogor, www.kotabogor.go.id (ISP)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar