NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 24 Februari 2015

Jual LPG Diatas HET, Ijinnya Pangkalannya Diancam Dicabut


XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Menanggapi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas LPG 3 Kg dan tingginya harga hingga melebihi batas ketetapan yang ditentukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar operasi mendadak ke sejumlah restoran pangkalan gas LPG. Jika ditemukan ada pangkalan nakal, maka izin pangkalan dan agen akan dicabut.

Dalam sidak tersebut menemukan sejumlah agen yang menjaul gas LPG 3 Kg diatas harga HET yang telah ditentukan. Dimana seluruh agen menjual harga LPG secara bervariasi mulai dari Rp16.000 per tabung hingga Rp17.000 per tabung.

Terkait dengan temuan dilapangan, pihak Disperindag Kota Bogor mewanti-wanti kepada setiap agen dan pangkalan untuk kembali menjual gas sesuai dengan Harga Eceran Tertentu (HET) yang telah ditentukan. ”Setiap agen juga diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak lagi menjual gas LPG diatas harga yang telah ditetapkan,” ujar Kepada Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, Selasa (24/2).

Disamping itu, pihaknya bersama Hiswana Migas meminta agar penyaluran gas dipantau dengan teliti dan seksama agar tidak merugikan banyak pihak.

"Kita telah meminta pangkalan penjual gas LPG 3 KG yang kedapatan menjual gas diatas harga HET untuk menandatangani surat perjanjian agar kembali menjual harga LPG sesuai dengan ketentuan yaitu Rp14.750 per tabungnya. Dan Jika kedapatan menjual diatas ketentuan maka kita tidak segan-segan mencabut izin pangkalan mereka," tegas Sinaga.

Sebelumnya pihak Disperindag juga pernah memanggil dan melakukan rapat koordinasi dengan menggundang pihak agen, pangkalan, dan toko penjual gas LPG untuk melakukan koordinasi dan telah mencapai kesepakatan untuk tidak menjual gas diatas harga yang telah ditetapkan.

"Dalam kesepakatan dituangkan pihak agen dan pangkalan dilarang menjual kepada sub penyalur dalam area pangkalan yangt tidak terdaftar seperti toko, agen dan pangkalan wajib mematuhi harga eceran tertinggi yang ditetapkan Rp.14.750," pungkasnya. (ISP)

TEKS FOTO : Ilustrasi Tabung Gas Elpiji 3 kg.

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera