XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri bukan untuk menjadi hambatan pelaksanaaan tugas OPD di lingkungan pemerintah kota Bogor. Justru sebaliknya, peran dan tugas Kejaksaan Negeri ingin membantu dan mengawal tugas para kepala dinas, para camat dan para lurah. Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Kathrina Endang Sarwestri, ketika hadir bersama-sama di acara briefing staf pemerintah kota Bogor di ruang rapat satu Balaikota, Selasa (24/2).
“Kami bahkan menawarkan bantuan yang berkaitan dengan hukum, konsultasi, atau pembuatan kontrak. Kami siap membantu dan tidak berbayar atau zero fee,” tegas Kathrina. Jika ada personil kejaksaan yang meminta sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, lanjutnya, tidak perlu dilayani dan bila perlu disampaikan kepada pihak kejaksaan negeri.
Khatrina sendiri merinci antara pemkot dan kejaksaan negeri sudah ada MoU untuk mendukung terciptanya saling support dalam pelaksanaan tugas masing-masing. “Jika ada kesulitan dengan masalah-masalah hukum, keperdataan dan kontrak bisa kami bantu. Sedangkan bagi masyarakat luas tersedia pos pelayanan gratis untuk konsultasi dan bantuan hukum. Pos pelayanan ini juga bisa dimanfaatkan oleh bapak/ibu camat dan lurah,” paparnya.
Lebih lanjut, Khatrina menyebutkan yang harus menjadi perhatian adalah proses pengadaan barang dan jasa. “Harus ada kehati-hatian dengan kebijakan yang diambil dalam proyek dan proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan ada dua point penting yang perlu seluruh OPD untuk digarisbawahi. “Yang pertama, selama kita on the track, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam melaksanakan tupoksi masing-masing. Kedua, seluruh OPD, saya harapkan selalu move-on bergerak ke depan dan bersinergi dalam pergerakan di lapangan,” tukas Bima. (MAD)
“Kami bahkan menawarkan bantuan yang berkaitan dengan hukum, konsultasi, atau pembuatan kontrak. Kami siap membantu dan tidak berbayar atau zero fee,” tegas Kathrina. Jika ada personil kejaksaan yang meminta sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, lanjutnya, tidak perlu dilayani dan bila perlu disampaikan kepada pihak kejaksaan negeri.
Khatrina sendiri merinci antara pemkot dan kejaksaan negeri sudah ada MoU untuk mendukung terciptanya saling support dalam pelaksanaan tugas masing-masing. “Jika ada kesulitan dengan masalah-masalah hukum, keperdataan dan kontrak bisa kami bantu. Sedangkan bagi masyarakat luas tersedia pos pelayanan gratis untuk konsultasi dan bantuan hukum. Pos pelayanan ini juga bisa dimanfaatkan oleh bapak/ibu camat dan lurah,” paparnya.
Lebih lanjut, Khatrina menyebutkan yang harus menjadi perhatian adalah proses pengadaan barang dan jasa. “Harus ada kehati-hatian dengan kebijakan yang diambil dalam proyek dan proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan ada dua point penting yang perlu seluruh OPD untuk digarisbawahi. “Yang pertama, selama kita on the track, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam melaksanakan tupoksi masing-masing. Kedua, seluruh OPD, saya harapkan selalu move-on bergerak ke depan dan bersinergi dalam pergerakan di lapangan,” tukas Bima. (MAD)
TEKS FOTO : Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Bogor
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar